KEDIRI II OPINI ASSUFAH -- Pada masa-masa terdahulu, setiap kali bulan suci Ramadan mendekati penghujungnya, para amil dan petugas lembaga filantropi Islam seperti Lazismu selalu dihadapkan pada situasi krusial yang menguras energi. Kami harus bergerak dengan sangat cepat, bahkan sering kali pontang-panting, untuk mendistribusikan seluruh himpunan zakat fitrah kepada yang berhak. Urgensi waktu ini didorong oleh rigiditas pemahaman normatif klasik bahwa sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai, seluruh komoditas atau dana zakat fitrah wajib tersalurkan tanpa sisa. Pelanggaran terhadap batas waktu ini dianggap berimplikasi pada status keabsahan ibadah tersebut, yang dapat mereduksi nilai zakat fitrah menjadi sekadar sedekah biasa.
Ketika basis sosiologis umat masih bercorak tradisional dengan jumlah pembayar zakat (muzaki) yang relatif terbatas, target distribusi mutlak dalam satu malam tersebut memang tidak terlalu sulit untuk dicapai. Namun, seiring dengan terjadinya transformasi digital, peningkatan kesadaran beragama, serta perluasan sistem penghimpunan massal, volume zakat yang terkumpul melonjak secara eksponensial. Lonjakan kuantitas muzaki ini secara otomatis mengubah dinamika manajemen logistik pendistribusian menjadi sebuah problem sosioreligius yang sangat kompleks.
Mari kita visualisasikan sebuah realitas empiris di kota-kota besar: ketika waktu menjelang magrib pada hari terakhir Ramadan tiba, lembaga amil menerima aliran dana zakat fitrah yang terkonsolidasi senilai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Pertanyaan mendasar yang muncul dari perspektif manajemen kontemporer adalah: bagaimana mungkin mengalirkan dana publik sebesar itu secara adil, merata, akurat, dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat (mustahik) hanya dalam kurun waktu beberapa jam saja yang sangat terbatas? Jika orientasinya sekadar menggugurkan kewajiban hukum tekstual (output-oriented), maka membagi-bagikan beras dalam karung-karung kecil di pinggir jalan secara kilat memang perkara yang mudah dilakukan. Namun, pendekatan instan seperti itu jelas belum mampu menjawab—apalagi mengaktualisasikan—tujuan substantif (outcome-oriented) dari disyariatkannya zakat fitrah sebagaimana ditekankan dalam khazanah keislaman, yaitu mengangkat martabat kaum fakir miskin serta mengentaskan mereka dari jerat kesulitan hidup yang sistemik.
Based on kegelisahan teologis dan sosiologis di atas, muncul sebuah gagasan rekonstruktif yang visioner di lingkungan gerakan filantropi modern. Kita perlu merenungkan kembali: apakah esensi hukum zakat fitrah terletak pada batas waktu pembagiannya yang kaku, ataukah pada dampak kesejahteraan yang dihasilkannya? Bagaimana jika zakat fitrah tidak dihabiskan dalam kurun waktu satu malam, melainkan dikelola dan didistribusikan secara berkala, terencana, dan berkesinambungan sepanjang tahun hingga datangnya Ramadan berikutnya? Gagasan progresif ini awalnya mengalami resistensi yang kuat karena berbenturan dengan "tembok" pemikiran keagamaan lama yang mapan, yang memandang bahwa zakat fitrah wajib habis dan selesai dibagikan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya. Namun, dinamika ini justru menjadi titik pijak yang sangat penting bagi lahirnya terobosan ijtihad fikih zakat yang lebih akomodatif, dinamis, progresif, dan berorientasi pada kemaslahatan umum (al-maslahah al-mursalah).
Secara metodologis, konstruksi pemikiran ini menegaskan bahwa proses pembayaran dan penghimpunan zakat fitrah oleh para muzaki memang mutlak dilakukan dan diselesaikan selama bulan Ramadan demi menjaga keabsahan ritualnya. Kendati demikian, aspek mekanistik pendistribusiannya oleh lembaga amil dapat dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan peta kebutuhan dan skala prioritas riil dari para mustahik. Pandangan rekonstruktif ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan memperoleh legitimasi yang kokoh dari berbagai otoritas pemikiran Islam kontemporer dan ijtihad kolektif lembaga fatwa. Melalui reorientasi ini, zakat fitrah tidak lagi diposisikan sebagai sekadar instrumen bantuan konsumtif jangka pendek yang habis dalam hitungan hari, melainkan diwujudkan sebagai modal sosial-ekonomi yang dikelola melalui program-program produktif, edukatif, dan berkelanjutan.
Inti filosofis dari zakat fitrah bukanlah sekadar membagikan beras secara karitatif sesaat, melainkan menghadirkan kemanfaatan yang substantif dan transformatif bagi eksistensi kaum fakir miskin. Hal ini menuntut para pengambil kebijakan keagamaan untuk memahami Maqashid al-Syari'ah secara utuh, yaitu tujuan fundamental di balik setiap perintah syariat. Dalam konteks zakat, tujuan utamanya adalah mereduksi angka kemiskinan, menjaga kehormatan serta martabat kemanusiaan (hifzh al-nafs), dan mencegah kelompok rentan jatuh ke dalam mentalitas meminta-minta yang merendahkan diri mereka.
Secara historis-tekstual, pada masa Rasulullah SAW, sebagaimana terekam dalam berbagai riwayat sahih, zakat fitrah disyariatkan dengan tujuan agar kaum fakir miskin dapat merasakan kegembiraan dan tidak perlu mengemis di jalanan pada hari raya. Jika kita kontekstualisasikan semangat profetik tersebut ke dalam realitas modern, maka model pengelolaan zakat secara produktif yang mampu mentransformasikan mustahik menjadi muzaki (kemandirian ekonomi) justru merupakan bentuk pencapaian tertinggi dari tujuan hakiki syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu, diskursus zakat bukan lagi semata-mata urusan legalitas formal fikhiah yang kering, melainkan menyangkut perubahan paradigma (shifting paradigm) yang mendasar: zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan pengentasan kemiskinan struktural.
Nalar fikih progresif yang sama berhasil diaplikasikan dalam mereformasi tata kelola ibadah kurban agar lebih berkelanjutan dan memberikan dampak multidimensi jangka panjang bagi masyarakat prasejahtera. Selama berabad-abad, praktik distribusi daging kurban cenderung mengulang pola konvensional yang monoton: hewan disembelih, dagingnya dipotong-potong, lalu dibagikan secara massal dalam waktu satu atau dua hari tasyrik. Pola deterministik ini mengakibatkan asas pemanfaatan kurban menjadi sangat temporer. Bahkan, fenomena ironis sering terjadi di mana masyarakat miskin menerima pasokan daging yang berlebihan dalam satu hari hingga mengalami pembusukan karena keterbatasan alat penyimpanan, sementara pada hari-hari berikutnya mereka kembali mengalami kerawanan pangan dan malnutrisi.
Menyikapi persoalan logistik dan kemanusiaan tersebut melalui lensa kemanfaatan hukum, esensi ibadah kurban sesungguhnya bukan terletak pada tindakan menghabiskan daging dalam waktu singkat, melainkan pada perluasan jangkauan manfaat (tawsi' al-manfa'ah) secara tepat sasaran, berkeadilan, dan berjangka panjang. Dari rahim pemikiran maqashidi inilah lahir inovasi fatwa yang membolehkan pengawetan, pengolahan, dan pendistribusian daging kurban sepanjang tahun. Melalui integrasi teknologi industri pangan modern, daging kurban tidak lagi harus didistribusikan dalam kondisi segar yang rentan rusak, melainkan dapat diolah menjadi produk makanan siap saji yang higienis, bergizi, dan memiliki masa kedaluwarsa yang panjang.
Inovasi ini mengkristal dalam program strategis seperti "RendangMu", sebuah produk rendang kaleng yang diinisiasi oleh Lazismu kalau dari Laziznu belum penulis dapatkan referensi produk. RendangMu melampaui sekat produk makanan kaleng biasa; ia merupakan manifestasi konkret dari pergeseran paradigma filantropi Islam kontemporer. Ibadah kurban tidak lagi dipandang berhenti pada dimensi seremonial-ritual penyembelihan semata, melainkan menjelma menjadi pilar ketahanan pangan nasional, instrumen mitigasi bencana, serta strategi pemberdayaan sosial di wilayah-wilayah pelosok, daerah tertinggal, hingga kawasan yang dilanda krisis pangan akut. Dengan demikian, fikih tidak dipahami secara sempit, rigid, dan tekstualis, melainkan dihidupkan kembali sebagai metodologi pemecahan masalah (problem-solving) yang kontekstual guna menjawab dinamika masyarakat modern tanpa sedikit pun mereduksi ataupun menghilangkan ruh spiritualitas syariatnya. Inilah esensi utama dari Fikih Progresif: sebuah pemahaman keagamaan yang teguh berpijak pada fondasi dalil autentik, namun bergerak lincah dan berorientasi kuat pada kemaslahatan transformatif umat.
DAFTAR RUJUKAN
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah. Beirut. (Membahas metodologi usul fikih dan konsep awal maslahah mursalah).
- Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Dar Ibn Affan. Al-Khobar. (Rujukan utama teori Maqashid Syariah dalam transformasi hukum Islam).
- Al-Qardawi, Yusuf. (1973). Fiqh al-Zakah: Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Daw' al-Qur'an wa al-Sunnah. Dar al-Irsyad. Beirut. (Kitab kontemporer paling otoritatif mengenai rekonstruksi zakat produktif).
- Ibn Rusyd, Abu al-Walid. (2004). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Dar al-Hadith. Kairo. (Membahas perbandingan mazhab mengenai batasan waktu pendistribusian zakat).
- Ibn Qudamah, Abu Muhammad. (1997). Al-Mughni. Dar 'Alam al-Kutub. Riyadh. (Kitab fikih klasik yang mengulas teks-teks awal distribusi makanan pokok dan pengawetan daging).
- Ali, I., & Hatta, Z. A. (2014). "Contemporary Islamic Philanthropy and Social Justice: An Evaluation of Zakat Productive Programs in Southeast Asia." International Journal of Sociology and Social Policy. Vol. 34, No. 3, Publisher: Emerald Group Publishing. Bingley, Inggris.
- Rehman, A., & Pickhelm, T. (2018). "Shifting Paradigms in Islamic Philanthropy: Maqasid al-Shari'ah and Sustainable Development Goals." Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9, No. 4, Publisher: Emerald Group Publishing. London, Inggris.
- Amuda, Y. J. (2020). "Empirical Analysis of Productive Zakat and Poverty Alleviation: Case Studies of Modern Zakat Institutions." Humanomics: International Journal of Systems and Ethics. Vol. 36, No. 2, Publisher: Emerald Group Publishing. Bradford, Inggris.
Penulis : Dr. H. Mohammad Subhan, MA
Dosen Pascasarjana Universitas Islam Madura - Indonesia
Space Iklan Tersedia
600x200
Prev Article
Pelantikan PC PMII Pamekasan 2025–2026 Berlangsung Khidmat,...